April 9, 2024 | admin

UU Cipta Kerja: Pekerja Tak Bisa Ajukan PHK jika Dirugikan Perusahaan

UU Cipta Kerja: Pekerja Tak Bisa Ajukan PHK jika Dirugikan Perusahaan

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan. Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penghapusan ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 58 UU Cipta Kerja. Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam. Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156. Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja. Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja dikutip dari laman https://learn-jobs-careers.com/.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja. Menurutnya, UU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. “Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” ujar Airlangga.

Disahkan, UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan soal Pengupahan

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada Senin (5/10/2020) hari ini mengubah ketentuan terkait kebijakan terkait pengupahan. Perubahan ini diatur dalam Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perubahan ketentuan terlihat dari perbedaan jumlah kebijakan terkait pengupahan dari sebelas kebijakan pada UU Ketenagakerjaan menjadi tujuh kebijakan pada RUU Cipta Kerja. Pasal 88 Ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan sebelas kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Pasal 88 Ayat (1) UU tersebut berbunyi, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lalu, Pasal 88 Ayat (2) UU yang sama berbunyi, “Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

” Adapun sebelas poin yang disebut dalam Pasal 88 Ayat (3) tersebut adalah upah minimun; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja karena berhalangan; upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya. Kemudian, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; bentuk dan cara pembayaran upah; denda dan potongan upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; struktur dan skala pengupahan yang proporsional; upah untuk pembayaran pesangon; dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Sementara itu, dalam BAB IV Ketenagakerjaan, Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja mengubah

Pasal 88 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan. Tujuh kebijakan itu yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Share: Facebook Twitter Linkedin